Anggaran Rumah Tangga PB Perbasi

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN BOLABASKET SELURUH INDONESIA
PENDAHULUAN

Anggaran Rumah Tangga PERBASI merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.

Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini sesuai kebutuhan dan perkembangan organisasi dituangkan didalam ketentuan lain yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pengurus Besar PERBASI berdasarkan Peraturan yang tertulis.
BAB I
U M U M

Pasal 1
Dasar
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan kebutuhan dan perkembangan organisasi.
Pasal 2
Bimbingan, Koordinasi dan Pengawasan
2.1. PERBASI melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan olahraga bolabasket prestasi di Indonesia, antara lain dengan merencanakan kegiatan olahraga bolabasket prestasi baik didalam maupun diluar negeri.
2.2. Didalam rangka menyelenggarakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, PERBASI melakukan hal-hal sebagai berikut :
     a. Pembinaan secara umum.
     b. Pembinaan Bolabasket Profesional.
     c. Pembinaan Bolabasket Amatir.
2.3. Pembinaan secara umum, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
a. Merencanakan dan melaksanakan program pembinaan secara bertahap dan berjenjang mulai dari tingkat Perkumpulan, Kabupaten/Kota, Provinsi menuju ke tingkat Nasional dan Internasional.
b. Merencanakan program pembinaan organisasi dan prestasi secara bertahap dan berjenjang mulai dari tingkat pelajar bekerja sama dengan instansi yang terkait menuju prestasi puncak.
c. Mengatur dan mengkoordinasikan pembagian tugas dan wewenang antara Pengurus Besar, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
d. Mengadakan koordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga bolabasket yang berkesinambungan dari tingkat sekolah, perguruan tinggi, perkumpulan, Daerah Kabupaten/Kota, Daerah Provinsi, Nasional dan Internasional.
e. Mengadakan pembinaan didalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi pengurus, wasit, pelatih dan pemain, sesuai dengan tugas dan kewajibannya masing-masing.
f. Mengumpulkan dan menganalisa data secara luas mengimformasikan keseluruh anggota melalui media dan elektronik
g. Mengadakan pengawasan agar setiap jajaran dan seluruh anggota PERBASI tidak melakukan kegiatan atau tindakan yang merugikan kepentingan PERBASI pada khususnya maupun keolahragaan nasional pada umumnya.
2.4. Pembinaan Bolabasket Profesional Putera/Puteri, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
     a. Merencanakan dan melaksanakan program pembinaan bolabasket professional putera/puteri sebagai puncak pembinaan bolabasket di Indonesia.
     b. Perkumpulan anggota bolabasket profesional putera/puteri mempunyai kewajiban untuk pembinaan daerah/wilayah yang selama ini belum dijangkau.
     c. Ketentuan-ketentuan lain mengenai pelaksanaan program bolabasket profesional putera/puteri akan diatur secara tersendiri.
2.5. Pembinaan bolabasket Amatir, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
     a. Merencanakan dan melaksanakan program pembinaan perkumpulan Amatir putera/puteri melalui kompetisi berjenjang.
     b. Merencanakan dan melaksanakan program bolabasket pelajar dan mahasiswa putera/puteri melalui kompetisi berjenjang.
     c. Ketentuan-ketentuan lain mengenai pelaksanaan program bolabasket Amatir akan diatur secara tersendiri.
Pasal 3
3.1. PERBASI dalam wujudnya sebagai satu-satunya organisasi pembina olahraga bolabasket diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia memupuk dan membina persahabatan dan persaudaraan antar bangsa melalui olahraga bolabasket yang diwujudkan dengan menjalin hubungan dan/atau menjadi anggota organisasi keolahragaan bolabasket regional/internasional.
3.2. PERBASI menjadi anggota FIBA (Federasi Bolabasket Internasional), FIBA Asia dan SEABA (Persatuan Bolabasket Asia Tenggara).
Pasal 4
4.1. PERBASI membantu pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan umum keolahragaan bolabasket di bidang olahraga prestasi sesuai peraturan yang berlaku.
4.2. PERBASI mengadakan kerjasama dengan semua instansi/lembaga pemerintah maupun lembaga swasta baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
BAB II
KEANGGOTAAN

Bagian Pertama
Anggota PERBASI

Pasal 5
5.1. Anggota PERBASI adalah perkumpulan bolabasket yang mempunyai susunan pengurus organisasi yang membina para pemain bolabasket serta memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI.
5.2. Yang dimaksud dengan Perkumpulan sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini adalah Perkumpulan yang dibentuk khusus dibidang bola basket.
Bagian Kedua
Persyaratan Perkumpulan

Pasal 6
Perkumpulan bolabasket yang dapat diterima menjadi anggota PERBASI harus menerima persyaratan sebagai berikut:

6.1. Mengajukan permohonan tertulis untuk dapat diterima sebagai Anggota PERBASI melalui Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI, dengan pernyataan kesediaan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan segala ketentuan yang berlaku.
6.2. Permohonan sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, dilengkapi dengan lampiran berupa :
     a. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pengurus Perkumpulan.
     b. Daftar nama pemain anggota perkumpulan
     c. Peraturan perkumpulan atau Anggaran Rumah Tangga perkumpulan yang tidak berbenturan dengan ketentuan PB. PERBASI.
     d. Domisili perkumpulan.
Pasal 7
7.1. Apabila anggota yang ternyata oleh sebab apapun juga kemudian tidak memenuhi satu atau beberapa persyaratan keanggotaan yang berlaku baginya sebagaimana diatur pasal 6 ayat (2), maka anggota dimaksud kehilangan statusnya sebagai anggota.
7.2. Hilangnya status keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, mengakibatkan anggota dimaksud kehilangan setiap dan seluruh hak dan kewajibannya.
7.3. Untuk mendapatkan kembali status keanggotaan, maka berlakulah setiap dan seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tentang persyaratan/penerimaan anggota.
7.4. Status keanggotaan berakhir dengan Keputusan Rapat Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI yang telah direkomendasikan oleh Pengurus Provinsi PERBASI dan Pengurus Besar PERBASI.
Pasal 8
Dalam hal yang sangat mendesak Pimpinan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dapat menjatuhkan pemberhentian sementara anggotanya.
Pemberhentian sementara tersebut harus dilaporkan kepada Pengurus Besar PERBASI melalui Pengurus Provinsi PERBASI setempat.
Pasal 9
9.1. Adapun dasar pemberhentian sementara adalah sebagai berikut :
     a. Anggota yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap satu atau beberapa ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga PERBASI dan/atau peraturan PERBASI yang berlaku.
     b. Anggota yang bersangkutan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan keolahragaan bolabasket nasional, didalam negeri dan/ atau diluar negeri.
Pasal 10
Anggota yang telah diberhentikan sementara diberi hak mengajukan dan melakukan pembelaan diri dihadapan rapat anggota. Apabila pembelaan diri yang disampaikan dapat diterima oleh rapat anggota, maka anggota dimaksud direhabilitasi kembali kepada keadaan dan status keanggotaan sebelum pemberhentian sementara dijatuhkan.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Perkumpulan Bolabasket

Pasal 11
11.1. Setiap perkumpulan bolabasket anggota PERBASI mempunyai hak :
      a. Memperoleh bimbingan dan pengarahan dari Pengurus PERBASI.
      b. Mengeluarkan pendapat dalam rapat dan berhak memilih dan dipilih.
      c. Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh PERBASI.
      d. Mendapatkan panduan pengembangan organisasi dan sumber daya yang dipersiapkan PERBASI.
      e. Mengikuti kegiatan kompetisi dan kejuaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      f. Mengikuti Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI.
Pasal 12
12.1. Setiap perkumpulan bolabasket mempunyai kewajiban :
      a. Tunduk, mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI dan Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
      b. Mentaati keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI.
      c. Melatih anggota perkumpulan baik mental, fisik maupun tehnik sehingga mencapai prestasi puncak.
      d. Menjaga nama baik PERBASI dengan penuh rasa tanggung jawab.
      e. Berpartisipasi aktif membantu Pengurus PERBASI agar program kerja PERBASI terlaksana dengan baik.
Pasal 13
13.1. Yang dimaksud dengan pemain bolabasket adalah setiap pemain bolabasket warga negara Republik Indonesia yang menjadi anggota perkumpulan bolabasket yang telah secara resmi menjadi anggota PERBASI pada salah satu Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
13.2. Pemain bolabasket yang berstatus warga negara asing dimungkinkan berstatus sebagai pemain bolabasket PERBASI. Ketentuan tentang persyaratan pemain bolabasket PERBASI yang berstatus warga negara asing  diatur lebih lanjut dalam Keputusan Pengurus Besar PERBASI.
13.3. Pemain bolabasket profesional adalah setiap pemain bolabasket profesional warga Negara Indonesia yang menjadi anggota perkumpulan profesional yang secara sah terdaftar di Pengurus Provinsi PERBASI.
BAB III
PEMAIN

Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Pemain

Pasal 14
Setiap pemain bolabasket PERBASI memperoleh hak :
a. Memperoleh bimbingan dan pengarahan dari pengurus perkumpulan bolabasket dan pengurus PERBASI.
b. Dapat mengikuti kegiatan yang diadakan oleh perkumpulan bolabasket dan program PERBASI sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 15
Setiap pemain bolabasket PERBASI berkewajiban ;
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI, serta peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan perkumpulan dan PERBASI.
b. Menjaga nama baik perkumpulan dan/atau PERBASI.
c. Berpartisipasi aktif melaksanakan kegiatan perkumpulan dan PERBASI.
Bagian Kedua
Perpindahan Pemain dan Perkumpulan

Pasal 16
16.1. Perpindahan pemain bolabasket dari suatu perkumpulan PERBASI ke perkumpulan PERBASI lainnya dinyatakan sah, apabila telah melakukan hal-hal sebagai berikut :
      a. Pemain bolabasket yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada perkumpulan bolabasket anggota PERBASI, dimana pemain bolabasket tersebut terdaftar sebagai pemain bolabasket.
      b. Apabila permohonan tertulis sebagaimana tersebut pada butir (a) diatas disetujui, maka Pimpinan perkumpulan bolabasket PERBASI harus mengeluar-kan surat keterangan atau pernyataan persetujuan, bahwa pemain tersebut diatas tidak lagi menjadi anggota perkumpulannya.
      c. Apabila permohonan tertulis tersebut butir (a) ditolak oleh pimpinan perkumpulan bolabasket yang bersangkutan atau tidak memperoleh tanggapan atau jawaban maka pemain bolabasket tersebut dapat mengajukan permohonan tertulis setelah akhir bulan ke 4 (empat)
      d. Apabila permohonan tertulis tersebut butir (c) ditolak oleh pimpinan perkumpulan bolabasket yang bersangkutan atau tidak memperoleh tanggapan atau jawaban, maka pemain bolabasket tersebut diatas dapat mengajukan permohonan tertulis setelah akhir bulan ke 8 (delapan).
      e. Apabila permohonan tertulis tersebut butir (d) ditolak oleh pimpinan perkumpulan bolabasket yang bersangkutan atau tidak memperoleh tanggapan atau jawaban, maka pada akhir bulan ke-12 (dua belas) pemain bolabasket tersebut diatas dianggap telah memperoleh persetujuan dari pimpinan perkumpulan bolabasket yang bersangkutan. Surat Keterangan atau pernyata-an keluar dikeluarkan oleh Pimpinan Pengurus Kabupaten/Kota di wilayah perkumpulan bolabasket dimaksud.
      f. Mutasi pemain dari daerah Provinsi ke daerah Provinsi yang lain dilatar belakangi berbagai alasan-alasan tertentu mengakibatkan seorang pemain harus pindah tempat tinggal sekaligus terjadi perpindahan status keanggotaan perkumpulan. Agar perpindahan ini tidak menimbulkan permasalahan dan tidak merugikan perkumpulan dan daerah asal, maka diharuskan mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari Pengprov PERBASI dan dilaporkan ke Pengurus Besar PERBASI. Ketentuan perpindahan pemain diatur lebih lanjut oleh Pengurus Besar PERBASI.

16.2. Ketentuan perpindahan pemain bolabasket profesional diantara perkumpulan maupun dengan yang bukan perkumpulan yang bukan pemain bolabasket profesional diatur Pengurus Besar PERBASI dengan memperhatikan pendapat dan atau kemufakatan antara perkumpulan profesional.
Pasal 17
17.1  Perkumpulan diperkenankan pindah wilayah dalam satu Provinsi diwajibkan mengajukan permohonan pindah dan memperoleh persetujuan dari Pengkab/Kot daerah asal dan daerah tujuan serta dilaporkan kepada Pengurus Provinsi PERBASI.

17.2  Perpindahan perkumpulan lintas Provinsi disamping ketentuan pada butir 17.1 diharuskan melapor dan mendapat persetujuan Pengurus Provinsi asal dan tujuan, dianggap sah apabila ;
      a. Mengajukan permohonan tertulis kepada perkumpulan asalnya.
      b. Mempunyai keterangan tertulis dari perkumpulan asal yang menyatakan bahwa pemain yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota.
      c. Surat Keterangan tersebut pada ayat (b) diatas harus dilegalisir oleh Pengkab/Kot PERBASI dan apabila yang bersangkutan akan memasuki perkumpulan di Provinsi lain harus diketahui oleh Pengprov PERBASI asal.
      d. Bila permohonan tertulis tersebut pada butir (a) tidak mendapat jawaban, maka pada bulan ke-4 (empat), pemain tersebut dapat mengajukan kembali permohonannya.
      e. Bila tidak ada jawaban pada bulan ke-8 (delapan) sejak permohonan pertama, pemain tersebut dapat mengajukan kembali permohonannya dengan tembusan kepada Pengkab/Kot/Pengprov/Pengurus Besar sesuai tingkatan status pemain yang bersangkutan untuk mendapatkan perhatian.
      f. Bila pada permohonan yang ketiga tidak ada jawaban, maka pada bulan ke-12 (dua belas) pemain tersebut telah sah keluar. 

17.3. Bagi perkumpulan yang menerima pemain yang bersangkutan harus melaporkan hal tersebut kepada Pengkab/Kot serta diketahui oleh Pengprov PERBASI asal. 

17.4. Pemain yang pindah tersebut pada butir (17.3) diatas baru diperkenankan ikut serta pada musim kompetisi berikutnya.
Bagian Ketiga
Pemecatan Pemain

Pasal 18
18.1. Pemain yang melanggar ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku dapat dipecat sementara oleh perkumpulan anggota PERBASI, setelah terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dimana perkumpulan tersebut bernaung.
18.2. Khusus untuk pemain nasional sebelum dilakukan pemecatan sementara terhadap pemain, perkumpulan harus meminta pendapat dan persetujuan terlebih dahulu dari Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi dan Pengurus Besar PERBASI.
18.3. Pemecatan atau pemecatan sementara pemain sebagaimana tersebut ayat (1) dan pasal (2) pasal ini, terlebih dahulu harus didahului peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak dikeluarkannya surat peringatan pertama dengan tembusan disampaikan kepada Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dimana perkumpulan tersebut bernaung. Khusus pemain bagi nasional tembusan disampaikan juga kepada Pengurus Provinsi PERBASI dan Pengurus Besar PERBASI.
18.4. Pemain yang dipecat ataupun dipecat sementara, diberi kesempatan untuk membela diri. Apabila putusan pimpinan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI belum dapat diterima oleh pemain yang bersangkutan, maka pemain tersebut dapat mengajukan pembelaan diri pada tingkat organisasi yang lebih tinggi.
BAB IV
PELATIH, WASIT DAN PENGAWAS PERTANDINGAN

Bagian Pertama
Pelatih

Pasal 19
19.1. Setiap perkumpulan anggota PERBASI diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya seorang pelatih yang telah mendapat lisensi.


19.2. Kualifikasi lisensi pelatih terdiri dari:
      a. Pelatih Tingkat C
      b. Pelatih Tingkat B
      c. Pelatih Tingkat A1 dan A2

19.3. Peraturan dan atau ketentuan mengenai pelatih diatur lebih lanjut berdasarkan Keputusan Pengurus Besar PERBASI.
Bagian Kedua
Wasit

Pasal 20
20.1. Setiap pertandingan dalam setiap kompetisi dan kejuaraan bolabasket harus dipimpin oleh wasit yang telah mendapat lisensi dari Pengurus PERBASI sesuai jenjangnya.
20.2. Kualifikasi lisensi wasit PERBASI terdiri dari :
      a. Wasit Internasional atau lisensi FIBA.
      b. Wasit Nasional atau lisensi tipe A.
      c. Wasit Wilayah atau lisensi tipe B1.
      d. Wasit Daerah atau lisensi tipe B2.
      e. Wasit Cabang atau lisensi tipe C.
20.3. Peraturan dan ketentuan mengenai wasit diatur lebih lanjut berdasarkan keputusan Pengurus Besar PERBASI.
Bagian Ketiga
Pengawas Pertandingan

Pasal 21
21.1. Setiap pertandingan, kompetisi dan kejuaraan bolabasket tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi dan Nasional harus ada pengawas pertandingan.
21.2. Peraturan dan ketentuan mengenai pengawas pertandingan diatur lebih lanjut berdasarkan Keputusan Pengurus Besar PERBASI.
Bagian Keempat
Sanksi bagi Pelatih,Wasit dan Pengawas Pertandingan

Pasal 22
22.1. Wasit dapat dikenakan sanksi bilamana:
      a. Melakukan tugas tanpa adanya rekomendasi dari PERBASI;
      b. Tidak mentaati peraturan/ ketentuan yang dikeluarkan oleh PERBASI;
      c. Ketentuan/ peraturan pada butir b. diatas ditetapkan oleh PERBASI dan disahkan dalam RAKERNAS.

22.2. Pelatih dapat dikenakan sanksi bilamana:
      a. Melakukan tugas tanpa adanya lisensi dari PERBASI;
      b. Tidak mentaati peraturan/ketentuan yang dikeluarkan oleh PERBASI
      c. Ketentuan/ peraturan pada butir b. diatas ditetapkan oleh PERBASI dan disahkan dalam RAKERNAS.

22.3. Pengawas Pertandingan dapat dikenakan sanksi bilamana:
      a. Melakukan tugas tanpa adanya rekomendasi dari PERBASI;
      b. Tidak mentaati peraturan/ ketentuan yang dikeluarkan oleh PERBASI;
      c. Ketentuan/ peraturan pada butir b. diatas ditetapkan oleh PERBASI dan disahkan    dalam RAKERNAS.
BAB V
ORGANISASI

Bagian Pertama
Kepengurusan

Pasal 23
Pengurus PERBASI berbentuk piramida yang terdiri dari :
1. Pengurus Besar PERBASI yang berada di Ibukota Negara.
2. Pengurus Provinsi PERBASI yang berada di Ibukota Provinsi, dan
3. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI yang berada di Ibukota Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Pengurus Besar PERBASI

Pasal 24
24.1. Pengurus Besar PERBASI merupakan pimpinan PERBASI yang tertinggi yang dibentuk dan atau disusun oleh  Musyawarah Nasional PERBASI itu sendiri atau oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional dan setelah akhir masa bhaktinya bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional berikutnya.

24.2. Pengurus Besar PERBASI bertugas membina dan mengkoordinasikan kegiatan olahraga bolabasket di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

24.3. Susunan Pengurus Besar PERBASI sekurang-kurangnya terdiri dari :
      a. Ketua Umum.
      b. Seorang atau lebih Wakil Ketua Umum.
      c. Seorang Sekretaris Jenderal.
      d. Seorang atau lebih Wakil Sekretaris Jenderal.
      e. Seorang Bendahara.
      f. Seorang atau lebih Wakil Bendahara.
      g. Beberapa Ketua Bidang.
      h. Beberapa Wakil Ketua dari masing-masing Bidang.

24.4. Pengurus Besar PERBASI didalam menjalankan tugas, kewajibannya didampingi oleh Dewan Penasehat PERBASI, Dewan Kehormatan PERBASI.

24.5. Setelah Pengurus Besar disusun oleh Musyawarah Nasional atau Formatur dan dikukuhkan oleh KONI/KON maka Pengurus Besar PERBASI segera menetapkan Keputusan Pengurus Besar PERBASI tentang susunan, tugas pokok dan fungsi organisasi Pengurus Besar PERBASI.
Bagian Ketiga
Pengurus Provinsi PERBASI

Pasal 25
25.1. Pengurus Provinsi PERBASI dibentuk dan atau disusun oleh Musyawarah Provinsi PERBASI itu sendiri atau oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Provinsi dan setelah akhir masa bhaktinya bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional berikutnya.
25.2. Pengurus Provinsi PERBASI bertugas membina dan mengkoordinasikan kegiatan olahraga bolabasket di wilayah hukum Provinsi yang bersangkutan.
25.3. Pengurus Provinsi PERBASI hanya dapat dibentuk apabila beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
25.4. Susunan Pengurus Provinsi PERBASI sekurang-kurangnya terdiri dari :
      a. Ketua Umum.
      b. Seorang atau lebih Wakil Ketua Umum.
      c. Seorang Sekretaris Umum.
      d. Seorang atau lebih Wakil Sekretaris Umum.
      e. Seorang Bendahara.
      f. Seorang atau lebih Wakil Bendahara.
      g. Beberapa Ketua Bidang.
      h. Beberapa Wakil Ketua dari masing-masing Bidang.
25.5. Pengurus Provinsi dilengkapi dengan Dewan Penasehat PERBASI, Dewan Kehormatan PERBASI.
25.6. Setelah Pengurus Provinsi disusun oleh Musyawarah Provinsi atau formatur dan direkomendasi oleh Pengurus Provinsi KONI maka Pengurus Besar PERBASI segera menetapkan Keputusan pengukuhan Pengurus Provinsi PERBASI.
Bagian Keempat
Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI

Pasal 26
26.1. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI merupakan pimpinan PERBASI yang tertinggi yang dibentuk dan atau disusun oleh Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI itu sendiri atau oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Kabupaten/ Kota dan setelah akhir masa bhaktinya bertanggungjawab kepada Musyawarah Kabupaten/Kota berikutnya.
26.2. Pengurus Besar PERBASI bertugas membina dan mengkoordinasikan kegiatan olahraga bolabasket diwilayah hukum Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
26.3. Susunan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI terdiri dari:
    a. Ketua Umum.
    b. Seorang atau lebih Wakil Ketua Umum.
    c. Seorang Sekretaris Umum.
    d. Seorang atau lebih Wakil Sekretaris Umum.
    e. Seorang Bendahara.
    f. Seorang atau lebih Wakil Bendahara.
    g. Beberapa Ketua Bidang.
    h. Beberapa Wakil Ketua dari masing-masing Bidang.
26.4. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dilengkapi dengan Dewan Penasehat PERBASI, Dewan Kehormatan.
26.5. Setelah Pengurus Kabupaten/Kota disusun oleh Musyawarah Kabupaten/Kota, atau formatur dan direkomendasi oleh Pengurus Kabupaten/Kota KONI, maka Pengurus Provinsi PERBASI segera menetapkan Keputusan Pengukuhan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
Bagian Kelima
Dewan Kehormatan

Pasal 27
27.1. Dewan Kehormatan berkewajiban memberikan arahan dan kebijakan yang berkaitan dengan penghimpunan dana serta pengembangan bolabasket nasional maupun internasional.
27.2. Susunan Dewan Kehormatan Pengurus Besar PERBASI sebagai berikut :
    a. Ketua Dewan Kehormatan
    b. Anggota
    c. Sekretaris Dewan Kehormatan dirangkap Sekretaris Jenderal PB. PERBASI
27.3 Susunan Dewan Kehormatan Daerah sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Keenam
Dewan Penasehat PERBASI

Pasal 28
28.1. Dewan Penasehat PERBASI bertugas memberikan saran kepada Pengurus PERBASI, baik diminta maupun tidak diminta dalam hal-hal yang berhubungan dengan pembinaan prestasi bolabasket di Indonesia.
28.2. Susunan Dewan Penasehat PB. PERBASI sebagai berikut ;
        a. Ketua Dewan Penasehat
        b. Anggota
        c. Sekretaris Dewan Penasehat dirangkap Wakil Sekretaris Jenderal PB. PERBASI
28.3  Susunan Dewan Penasehat Daerah sesuai kebutuhan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Bagian Pertama
Musyawarah

Pasal 29
30.1.      Musyawarah PERBASI diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali baik ditingkat Nasional maupun ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.
30.2.      Musyawarah PERBASI wajib dilaksanakan oleh masing-masing tingkat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah masa bakti selesai.
Bagian Kedua
Musyawarah Nasional

Pasal 31
31.1. Pengurus Besar PERBASI membentuk Panitia Penyelenggara Musyawarah Nasional PERBASI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti.

31.2. Musyawarah Nasional dihadiri oleh:
a.     Pengurus Besar PERBASI, Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan
b.     Utusan Pengurus Provinsi PERBASI.
c.     Utusan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
d.     Undangan.
31.3. Musyawarah Nasional PERBASI bertugas :
a. Menetapkan tata tertib dan acara musyawarah.
b. Membahas pertanggunganjawaban Pengurus Besar PERBASI.
c. Menetapkan garis-garis besar pola pembinaan olahraga bolabasket.
d. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
e. Memilih formatur sebanyak 5 (lima) orang sebagai mandataris Musyawarah Nasional untuk menyusun dan menunjuk personalia Pengurus Besar PERBASI untuk masa bhakti berikutnya.
f. Membuat keputusan-keputusan pokok dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga bolabasket, yang harus dijadikan landasan berpijak pelaksanaan program PERBASI.
Bagian Ketiga
Musyawarah Provinsi

Pasal 32
32.1. Pengurus Provinsi PERBASI membentuk Panitia Penyelenggara Musyawarah Provinsi PERBASI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti.
32.2. Musyawarah Provinsi dihadiri oleh :
a.     Pengurus Provinsi PERBASI, Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan
b.     Utusan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
c.     Undangan.
32.3. Musyawarah Provinsi PERBASI bertugas :
a. Menetapkan tata tertib dan acara musyawarah.
b. Membahas pertanggunganjawaban Pengurus Provinsi PERBASI.
c. Menetapkan garis-garis besar pola pembinaan olahraga bolabasket di Provinsi.
d.     Memilih formatur sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang sebagai Mandataris Musyawarah Provinsi untuk menunjuk dan menunjuk personalia Pengurus Provinsi PERBASI untuk masa bhakti berikutnya.
e.     Membuat keputusan-keputusan pokok dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga bolabasket, yang harus dijadikan landasan berpijak pelaksanaan program PERBASI.
Bagian Keempat
Musyawarah Kabupaten/Kota

Pasal 33
33.1. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI membentuk Panitia Penyelenggara Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti.
33.2. Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh :
a.           Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI, Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan.
b.           Utusan Pengurus Perkumpulan anggota PERBASI.
c.           Undangan.

33.3. Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI bertugas :
a.    Menetapkan tata tertib dan acara musyawarah.
b.    Membahas pertanggunganjawaban Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
c.    Menetapkan garis-garis besar pola pembinaan olahraga bolabasket.
d.           Memilih formatur sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang sebagai mandataris Musyawarah Kabupaten/Kota untuk menunjuk dan menunjuk personalia Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI untuk masa bhakti berikutnya.
e.           Membuat keputusan-keputusan pokok dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga bolabasket, yang harus dijadikan landasan berpijak pelaksanaan program PERBASI.
Bagian Kelima
Rapat Kerja Nasional

Pasal 34
34.1. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
a. Pengurus Besar PERBASI.
b. Utusan Pengurus Provinsi PERBASI.
c.  Undangan.
34.2. Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum PERBASI atau salah satu Pengurus PB. PERBASI
34.3. Rapat Kerja Nasional bertugas :
a. Menetapkan tata tertib dan Acara Rakernas.
b. Mengevaluasi dan memberikan penilaian hasil kerja Pengurus Besar PERBASI dan Pengurus Provinsi PERBASI pada tahun anggaran yang sudah dan sedang berjalan.
c. Menetapkan dan menjabarkan program kerja Pengurus Besar PERBASI dan Pengurus Provinsi PERBASI untuk tahun anggaran berikutnya.
d.  Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.


Bagian Keenam
Rapat Kerja Provinsi

Pasal 35
35.1. Rapat Kerja Provinsi dihadiri oleh :
a.    Pengurus Provinsi PERBASI.
b.    Utusan Pengurus Kabupaten / Kota PERBASI.
c.    Undangan.
35.2. Rapat Kerja Provinsi PERBASI dipimpin oleh Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum PERBASI atau salah satu Pengurus Provinsi PERBASI.
35.3. Rapat Kerja Daerah bertugas:
a.    Menetapkan tata tertib dan Acara Rakerda.
b.    Mengevaluasi dan memberikan penilaian hasil kerja Pengurus Provinsi PERBASI dan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI pada tahun anggaran yang sudah dan sedang berjalan.
c.    Menetapkan dan menjabarkan program kerja Pengurus Provinsi PERBASI dan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI untuk tahun anggaran berikutnya.d.    Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.Bagian Ketujuh
Rapat Kerja Kabupaten/Kota
Pasal 36
36.1. Rapat Kerja Kabupaten/Kota dihadiri oleh :
a. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
b. Utusan Perkumpulan Anggota PERBASI.
c.  Undangan.
36.2. Rapat Kerja Kabupaten/Kota PERBASI dipimpin oleh Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum PERBASI atau salah satu Pengurus PB. PERBASI.
36.3. Rapat Kerja Kabupaten/Kota bertugas :
a.  Menetapkan tata tertib dan Acara RAKERKAB/KOT.
b.  Mengevaluasi dan memberikan penilaian hasil kerja Pengurus Kabupaten/ Kota PERBASI dan Pengurus Perkumpulan Anggota PERBASI pada tahun anggaran yang sudah dan sedang berjalan.
c.  Menetapkan dan menjabarkan program kerja Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dan Pengurus Perkumpulan Anggota PERBASI untuk tahun anggaran berikutnya.
d.  Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

0 komentar:

Posting Komentar