Anggaran Rumah Tangga PB Perbasi

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN BOLABASKET SELURUH INDONESIA
PENDAHULUAN

Anggaran Rumah Tangga PERBASI merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.

Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini sesuai kebutuhan dan perkembangan organisasi dituangkan didalam ketentuan lain yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pengurus Besar PERBASI berdasarkan Peraturan yang tertulis.
BAB I
U M U M

Pasal 1
Dasar
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan kebutuhan dan perkembangan organisasi.
Pasal 2
Bimbingan, Koordinasi dan Pengawasan
2.1. PERBASI melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan olahraga bolabasket prestasi di Indonesia, antara lain dengan merencanakan kegiatan olahraga bolabasket prestasi baik didalam maupun diluar negeri.
2.2. Didalam rangka menyelenggarakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, PERBASI melakukan hal-hal sebagai berikut :
     a. Pembinaan secara umum.
     b. Pembinaan Bolabasket Profesional.
     c. Pembinaan Bolabasket Amatir.
2.3. Pembinaan secara umum, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
a. Merencanakan dan melaksanakan program pembinaan secara bertahap dan berjenjang mulai dari tingkat Perkumpulan, Kabupaten/Kota, Provinsi menuju ke tingkat Nasional dan Internasional.
b. Merencanakan program pembinaan organisasi dan prestasi secara bertahap dan berjenjang mulai dari tingkat pelajar bekerja sama dengan instansi yang terkait menuju prestasi puncak.
c. Mengatur dan mengkoordinasikan pembagian tugas dan wewenang antara Pengurus Besar, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
d. Mengadakan koordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga bolabasket yang berkesinambungan dari tingkat sekolah, perguruan tinggi, perkumpulan, Daerah Kabupaten/Kota, Daerah Provinsi, Nasional dan Internasional.
e. Mengadakan pembinaan didalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi pengurus, wasit, pelatih dan pemain, sesuai dengan tugas dan kewajibannya masing-masing.
f. Mengumpulkan dan menganalisa data secara luas mengimformasikan keseluruh anggota melalui media dan elektronik
g. Mengadakan pengawasan agar setiap jajaran dan seluruh anggota PERBASI tidak melakukan kegiatan atau tindakan yang merugikan kepentingan PERBASI pada khususnya maupun keolahragaan nasional pada umumnya.
2.4. Pembinaan Bolabasket Profesional Putera/Puteri, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
     a. Merencanakan dan melaksanakan program pembinaan bolabasket professional putera/puteri sebagai puncak pembinaan bolabasket di Indonesia.
     b. Perkumpulan anggota bolabasket profesional putera/puteri mempunyai kewajiban untuk pembinaan daerah/wilayah yang selama ini belum dijangkau.
     c. Ketentuan-ketentuan lain mengenai pelaksanaan program bolabasket profesional putera/puteri akan diatur secara tersendiri.
2.5. Pembinaan bolabasket Amatir, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
     a. Merencanakan dan melaksanakan program pembinaan perkumpulan Amatir putera/puteri melalui kompetisi berjenjang.
     b. Merencanakan dan melaksanakan program bolabasket pelajar dan mahasiswa putera/puteri melalui kompetisi berjenjang.
     c. Ketentuan-ketentuan lain mengenai pelaksanaan program bolabasket Amatir akan diatur secara tersendiri.
Pasal 3
3.1. PERBASI dalam wujudnya sebagai satu-satunya organisasi pembina olahraga bolabasket diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia memupuk dan membina persahabatan dan persaudaraan antar bangsa melalui olahraga bolabasket yang diwujudkan dengan menjalin hubungan dan/atau menjadi anggota organisasi keolahragaan bolabasket regional/internasional.
3.2. PERBASI menjadi anggota FIBA (Federasi Bolabasket Internasional), FIBA Asia dan SEABA (Persatuan Bolabasket Asia Tenggara).
Pasal 4
4.1. PERBASI membantu pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan umum keolahragaan bolabasket di bidang olahraga prestasi sesuai peraturan yang berlaku.
4.2. PERBASI mengadakan kerjasama dengan semua instansi/lembaga pemerintah maupun lembaga swasta baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
BAB II
KEANGGOTAAN

Bagian Pertama
Anggota PERBASI

Pasal 5
5.1. Anggota PERBASI adalah perkumpulan bolabasket yang mempunyai susunan pengurus organisasi yang membina para pemain bolabasket serta memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI.
5.2. Yang dimaksud dengan Perkumpulan sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini adalah Perkumpulan yang dibentuk khusus dibidang bola basket.
Bagian Kedua
Persyaratan Perkumpulan

Pasal 6
Perkumpulan bolabasket yang dapat diterima menjadi anggota PERBASI harus menerima persyaratan sebagai berikut:

6.1. Mengajukan permohonan tertulis untuk dapat diterima sebagai Anggota PERBASI melalui Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI, dengan pernyataan kesediaan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan segala ketentuan yang berlaku.
6.2. Permohonan sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, dilengkapi dengan lampiran berupa :
     a. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pengurus Perkumpulan.
     b. Daftar nama pemain anggota perkumpulan
     c. Peraturan perkumpulan atau Anggaran Rumah Tangga perkumpulan yang tidak berbenturan dengan ketentuan PB. PERBASI.
     d. Domisili perkumpulan.
Pasal 7
7.1. Apabila anggota yang ternyata oleh sebab apapun juga kemudian tidak memenuhi satu atau beberapa persyaratan keanggotaan yang berlaku baginya sebagaimana diatur pasal 6 ayat (2), maka anggota dimaksud kehilangan statusnya sebagai anggota.
7.2. Hilangnya status keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, mengakibatkan anggota dimaksud kehilangan setiap dan seluruh hak dan kewajibannya.
7.3. Untuk mendapatkan kembali status keanggotaan, maka berlakulah setiap dan seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tentang persyaratan/penerimaan anggota.
7.4. Status keanggotaan berakhir dengan Keputusan Rapat Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI yang telah direkomendasikan oleh Pengurus Provinsi PERBASI dan Pengurus Besar PERBASI.
Pasal 8
Dalam hal yang sangat mendesak Pimpinan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dapat menjatuhkan pemberhentian sementara anggotanya.
Pemberhentian sementara tersebut harus dilaporkan kepada Pengurus Besar PERBASI melalui Pengurus Provinsi PERBASI setempat.
Pasal 9
9.1. Adapun dasar pemberhentian sementara adalah sebagai berikut :
     a. Anggota yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap satu atau beberapa ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga PERBASI dan/atau peraturan PERBASI yang berlaku.
     b. Anggota yang bersangkutan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan keolahragaan bolabasket nasional, didalam negeri dan/ atau diluar negeri.
Pasal 10
Anggota yang telah diberhentikan sementara diberi hak mengajukan dan melakukan pembelaan diri dihadapan rapat anggota. Apabila pembelaan diri yang disampaikan dapat diterima oleh rapat anggota, maka anggota dimaksud direhabilitasi kembali kepada keadaan dan status keanggotaan sebelum pemberhentian sementara dijatuhkan.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Perkumpulan Bolabasket

Pasal 11
11.1. Setiap perkumpulan bolabasket anggota PERBASI mempunyai hak :
      a. Memperoleh bimbingan dan pengarahan dari Pengurus PERBASI.
      b. Mengeluarkan pendapat dalam rapat dan berhak memilih dan dipilih.
      c. Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh PERBASI.
      d. Mendapatkan panduan pengembangan organisasi dan sumber daya yang dipersiapkan PERBASI.
      e. Mengikuti kegiatan kompetisi dan kejuaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      f. Mengikuti Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI.
Pasal 12
12.1. Setiap perkumpulan bolabasket mempunyai kewajiban :
      a. Tunduk, mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI dan Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
      b. Mentaati keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI.
      c. Melatih anggota perkumpulan baik mental, fisik maupun tehnik sehingga mencapai prestasi puncak.
      d. Menjaga nama baik PERBASI dengan penuh rasa tanggung jawab.
      e. Berpartisipasi aktif membantu Pengurus PERBASI agar program kerja PERBASI terlaksana dengan baik.
Pasal 13
13.1. Yang dimaksud dengan pemain bolabasket adalah setiap pemain bolabasket warga negara Republik Indonesia yang menjadi anggota perkumpulan bolabasket yang telah secara resmi menjadi anggota PERBASI pada salah satu Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
13.2. Pemain bolabasket yang berstatus warga negara asing dimungkinkan berstatus sebagai pemain bolabasket PERBASI. Ketentuan tentang persyaratan pemain bolabasket PERBASI yang berstatus warga negara asing  diatur lebih lanjut dalam Keputusan Pengurus Besar PERBASI.
13.3. Pemain bolabasket profesional adalah setiap pemain bolabasket profesional warga Negara Indonesia yang menjadi anggota perkumpulan profesional yang secara sah terdaftar di Pengurus Provinsi PERBASI.
BAB III
PEMAIN

Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Pemain

Pasal 14
Setiap pemain bolabasket PERBASI memperoleh hak :
a. Memperoleh bimbingan dan pengarahan dari pengurus perkumpulan bolabasket dan pengurus PERBASI.
b. Dapat mengikuti kegiatan yang diadakan oleh perkumpulan bolabasket dan program PERBASI sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 15
Setiap pemain bolabasket PERBASI berkewajiban ;
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI, serta peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan perkumpulan dan PERBASI.
b. Menjaga nama baik perkumpulan dan/atau PERBASI.
c. Berpartisipasi aktif melaksanakan kegiatan perkumpulan dan PERBASI.
Bagian Kedua
Perpindahan Pemain dan Perkumpulan

Pasal 16
16.1. Perpindahan pemain bolabasket dari suatu perkumpulan PERBASI ke perkumpulan PERBASI lainnya dinyatakan sah, apabila telah melakukan hal-hal sebagai berikut :
      a. Pemain bolabasket yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada perkumpulan bolabasket anggota PERBASI, dimana pemain bolabasket tersebut terdaftar sebagai pemain bolabasket.
      b. Apabila permohonan tertulis sebagaimana tersebut pada butir (a) diatas disetujui, maka Pimpinan perkumpulan bolabasket PERBASI harus mengeluar-kan surat keterangan atau pernyataan persetujuan, bahwa pemain tersebut diatas tidak lagi menjadi anggota perkumpulannya.
      c. Apabila permohonan tertulis tersebut butir (a) ditolak oleh pimpinan perkumpulan bolabasket yang bersangkutan atau tidak memperoleh tanggapan atau jawaban maka pemain bolabasket tersebut dapat mengajukan permohonan tertulis setelah akhir bulan ke 4 (empat)
      d. Apabila permohonan tertulis tersebut butir (c) ditolak oleh pimpinan perkumpulan bolabasket yang bersangkutan atau tidak memperoleh tanggapan atau jawaban, maka pemain bolabasket tersebut diatas dapat mengajukan permohonan tertulis setelah akhir bulan ke 8 (delapan).
      e. Apabila permohonan tertulis tersebut butir (d) ditolak oleh pimpinan perkumpulan bolabasket yang bersangkutan atau tidak memperoleh tanggapan atau jawaban, maka pada akhir bulan ke-12 (dua belas) pemain bolabasket tersebut diatas dianggap telah memperoleh persetujuan dari pimpinan perkumpulan bolabasket yang bersangkutan. Surat Keterangan atau pernyata-an keluar dikeluarkan oleh Pimpinan Pengurus Kabupaten/Kota di wilayah perkumpulan bolabasket dimaksud.
      f. Mutasi pemain dari daerah Provinsi ke daerah Provinsi yang lain dilatar belakangi berbagai alasan-alasan tertentu mengakibatkan seorang pemain harus pindah tempat tinggal sekaligus terjadi perpindahan status keanggotaan perkumpulan. Agar perpindahan ini tidak menimbulkan permasalahan dan tidak merugikan perkumpulan dan daerah asal, maka diharuskan mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari Pengprov PERBASI dan dilaporkan ke Pengurus Besar PERBASI. Ketentuan perpindahan pemain diatur lebih lanjut oleh Pengurus Besar PERBASI.

16.2. Ketentuan perpindahan pemain bolabasket profesional diantara perkumpulan maupun dengan yang bukan perkumpulan yang bukan pemain bolabasket profesional diatur Pengurus Besar PERBASI dengan memperhatikan pendapat dan atau kemufakatan antara perkumpulan profesional.
Pasal 17
17.1  Perkumpulan diperkenankan pindah wilayah dalam satu Provinsi diwajibkan mengajukan permohonan pindah dan memperoleh persetujuan dari Pengkab/Kot daerah asal dan daerah tujuan serta dilaporkan kepada Pengurus Provinsi PERBASI.

17.2  Perpindahan perkumpulan lintas Provinsi disamping ketentuan pada butir 17.1 diharuskan melapor dan mendapat persetujuan Pengurus Provinsi asal dan tujuan, dianggap sah apabila ;
      a. Mengajukan permohonan tertulis kepada perkumpulan asalnya.
      b. Mempunyai keterangan tertulis dari perkumpulan asal yang menyatakan bahwa pemain yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota.
      c. Surat Keterangan tersebut pada ayat (b) diatas harus dilegalisir oleh Pengkab/Kot PERBASI dan apabila yang bersangkutan akan memasuki perkumpulan di Provinsi lain harus diketahui oleh Pengprov PERBASI asal.
      d. Bila permohonan tertulis tersebut pada butir (a) tidak mendapat jawaban, maka pada bulan ke-4 (empat), pemain tersebut dapat mengajukan kembali permohonannya.
      e. Bila tidak ada jawaban pada bulan ke-8 (delapan) sejak permohonan pertama, pemain tersebut dapat mengajukan kembali permohonannya dengan tembusan kepada Pengkab/Kot/Pengprov/Pengurus Besar sesuai tingkatan status pemain yang bersangkutan untuk mendapatkan perhatian.
      f. Bila pada permohonan yang ketiga tidak ada jawaban, maka pada bulan ke-12 (dua belas) pemain tersebut telah sah keluar. 

17.3. Bagi perkumpulan yang menerima pemain yang bersangkutan harus melaporkan hal tersebut kepada Pengkab/Kot serta diketahui oleh Pengprov PERBASI asal. 

17.4. Pemain yang pindah tersebut pada butir (17.3) diatas baru diperkenankan ikut serta pada musim kompetisi berikutnya.
Bagian Ketiga
Pemecatan Pemain

Pasal 18
18.1. Pemain yang melanggar ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku dapat dipecat sementara oleh perkumpulan anggota PERBASI, setelah terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dimana perkumpulan tersebut bernaung.
18.2. Khusus untuk pemain nasional sebelum dilakukan pemecatan sementara terhadap pemain, perkumpulan harus meminta pendapat dan persetujuan terlebih dahulu dari Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi dan Pengurus Besar PERBASI.
18.3. Pemecatan atau pemecatan sementara pemain sebagaimana tersebut ayat (1) dan pasal (2) pasal ini, terlebih dahulu harus didahului peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak dikeluarkannya surat peringatan pertama dengan tembusan disampaikan kepada Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dimana perkumpulan tersebut bernaung. Khusus pemain bagi nasional tembusan disampaikan juga kepada Pengurus Provinsi PERBASI dan Pengurus Besar PERBASI.
18.4. Pemain yang dipecat ataupun dipecat sementara, diberi kesempatan untuk membela diri. Apabila putusan pimpinan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI belum dapat diterima oleh pemain yang bersangkutan, maka pemain tersebut dapat mengajukan pembelaan diri pada tingkat organisasi yang lebih tinggi.
BAB IV
PELATIH, WASIT DAN PENGAWAS PERTANDINGAN

Bagian Pertama
Pelatih

Pasal 19
19.1. Setiap perkumpulan anggota PERBASI diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya seorang pelatih yang telah mendapat lisensi.


19.2. Kualifikasi lisensi pelatih terdiri dari:
      a. Pelatih Tingkat C
      b. Pelatih Tingkat B
      c. Pelatih Tingkat A1 dan A2

19.3. Peraturan dan atau ketentuan mengenai pelatih diatur lebih lanjut berdasarkan Keputusan Pengurus Besar PERBASI.
Bagian Kedua
Wasit

Pasal 20
20.1. Setiap pertandingan dalam setiap kompetisi dan kejuaraan bolabasket harus dipimpin oleh wasit yang telah mendapat lisensi dari Pengurus PERBASI sesuai jenjangnya.
20.2. Kualifikasi lisensi wasit PERBASI terdiri dari :
      a. Wasit Internasional atau lisensi FIBA.
      b. Wasit Nasional atau lisensi tipe A.
      c. Wasit Wilayah atau lisensi tipe B1.
      d. Wasit Daerah atau lisensi tipe B2.
      e. Wasit Cabang atau lisensi tipe C.
20.3. Peraturan dan ketentuan mengenai wasit diatur lebih lanjut berdasarkan keputusan Pengurus Besar PERBASI.
Bagian Ketiga
Pengawas Pertandingan

Pasal 21
21.1. Setiap pertandingan, kompetisi dan kejuaraan bolabasket tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi dan Nasional harus ada pengawas pertandingan.
21.2. Peraturan dan ketentuan mengenai pengawas pertandingan diatur lebih lanjut berdasarkan Keputusan Pengurus Besar PERBASI.
Bagian Keempat
Sanksi bagi Pelatih,Wasit dan Pengawas Pertandingan

Pasal 22
22.1. Wasit dapat dikenakan sanksi bilamana:
      a. Melakukan tugas tanpa adanya rekomendasi dari PERBASI;
      b. Tidak mentaati peraturan/ ketentuan yang dikeluarkan oleh PERBASI;
      c. Ketentuan/ peraturan pada butir b. diatas ditetapkan oleh PERBASI dan disahkan dalam RAKERNAS.

22.2. Pelatih dapat dikenakan sanksi bilamana:
      a. Melakukan tugas tanpa adanya lisensi dari PERBASI;
      b. Tidak mentaati peraturan/ketentuan yang dikeluarkan oleh PERBASI
      c. Ketentuan/ peraturan pada butir b. diatas ditetapkan oleh PERBASI dan disahkan dalam RAKERNAS.

22.3. Pengawas Pertandingan dapat dikenakan sanksi bilamana:
      a. Melakukan tugas tanpa adanya rekomendasi dari PERBASI;
      b. Tidak mentaati peraturan/ ketentuan yang dikeluarkan oleh PERBASI;
      c. Ketentuan/ peraturan pada butir b. diatas ditetapkan oleh PERBASI dan disahkan    dalam RAKERNAS.
BAB V
ORGANISASI

Bagian Pertama
Kepengurusan

Pasal 23
Pengurus PERBASI berbentuk piramida yang terdiri dari :
1. Pengurus Besar PERBASI yang berada di Ibukota Negara.
2. Pengurus Provinsi PERBASI yang berada di Ibukota Provinsi, dan
3. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI yang berada di Ibukota Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Pengurus Besar PERBASI

Pasal 24
24.1. Pengurus Besar PERBASI merupakan pimpinan PERBASI yang tertinggi yang dibentuk dan atau disusun oleh  Musyawarah Nasional PERBASI itu sendiri atau oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional dan setelah akhir masa bhaktinya bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional berikutnya.

24.2. Pengurus Besar PERBASI bertugas membina dan mengkoordinasikan kegiatan olahraga bolabasket di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

24.3. Susunan Pengurus Besar PERBASI sekurang-kurangnya terdiri dari :
      a. Ketua Umum.
      b. Seorang atau lebih Wakil Ketua Umum.
      c. Seorang Sekretaris Jenderal.
      d. Seorang atau lebih Wakil Sekretaris Jenderal.
      e. Seorang Bendahara.
      f. Seorang atau lebih Wakil Bendahara.
      g. Beberapa Ketua Bidang.
      h. Beberapa Wakil Ketua dari masing-masing Bidang.

24.4. Pengurus Besar PERBASI didalam menjalankan tugas, kewajibannya didampingi oleh Dewan Penasehat PERBASI, Dewan Kehormatan PERBASI.

24.5. Setelah Pengurus Besar disusun oleh Musyawarah Nasional atau Formatur dan dikukuhkan oleh KONI/KON maka Pengurus Besar PERBASI segera menetapkan Keputusan Pengurus Besar PERBASI tentang susunan, tugas pokok dan fungsi organisasi Pengurus Besar PERBASI.
Bagian Ketiga
Pengurus Provinsi PERBASI

Pasal 25
25.1. Pengurus Provinsi PERBASI dibentuk dan atau disusun oleh Musyawarah Provinsi PERBASI itu sendiri atau oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Provinsi dan setelah akhir masa bhaktinya bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional berikutnya.
25.2. Pengurus Provinsi PERBASI bertugas membina dan mengkoordinasikan kegiatan olahraga bolabasket di wilayah hukum Provinsi yang bersangkutan.
25.3. Pengurus Provinsi PERBASI hanya dapat dibentuk apabila beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
25.4. Susunan Pengurus Provinsi PERBASI sekurang-kurangnya terdiri dari :
      a. Ketua Umum.
      b. Seorang atau lebih Wakil Ketua Umum.
      c. Seorang Sekretaris Umum.
      d. Seorang atau lebih Wakil Sekretaris Umum.
      e. Seorang Bendahara.
      f. Seorang atau lebih Wakil Bendahara.
      g. Beberapa Ketua Bidang.
      h. Beberapa Wakil Ketua dari masing-masing Bidang.
25.5. Pengurus Provinsi dilengkapi dengan Dewan Penasehat PERBASI, Dewan Kehormatan PERBASI.
25.6. Setelah Pengurus Provinsi disusun oleh Musyawarah Provinsi atau formatur dan direkomendasi oleh Pengurus Provinsi KONI maka Pengurus Besar PERBASI segera menetapkan Keputusan pengukuhan Pengurus Provinsi PERBASI.
Bagian Keempat
Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI

Pasal 26
26.1. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI merupakan pimpinan PERBASI yang tertinggi yang dibentuk dan atau disusun oleh Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI itu sendiri atau oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Kabupaten/ Kota dan setelah akhir masa bhaktinya bertanggungjawab kepada Musyawarah Kabupaten/Kota berikutnya.
26.2. Pengurus Besar PERBASI bertugas membina dan mengkoordinasikan kegiatan olahraga bolabasket diwilayah hukum Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
26.3. Susunan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI terdiri dari:
    a. Ketua Umum.
    b. Seorang atau lebih Wakil Ketua Umum.
    c. Seorang Sekretaris Umum.
    d. Seorang atau lebih Wakil Sekretaris Umum.
    e. Seorang Bendahara.
    f. Seorang atau lebih Wakil Bendahara.
    g. Beberapa Ketua Bidang.
    h. Beberapa Wakil Ketua dari masing-masing Bidang.
26.4. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dilengkapi dengan Dewan Penasehat PERBASI, Dewan Kehormatan.
26.5. Setelah Pengurus Kabupaten/Kota disusun oleh Musyawarah Kabupaten/Kota, atau formatur dan direkomendasi oleh Pengurus Kabupaten/Kota KONI, maka Pengurus Provinsi PERBASI segera menetapkan Keputusan Pengukuhan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
Bagian Kelima
Dewan Kehormatan

Pasal 27
27.1. Dewan Kehormatan berkewajiban memberikan arahan dan kebijakan yang berkaitan dengan penghimpunan dana serta pengembangan bolabasket nasional maupun internasional.
27.2. Susunan Dewan Kehormatan Pengurus Besar PERBASI sebagai berikut :
    a. Ketua Dewan Kehormatan
    b. Anggota
    c. Sekretaris Dewan Kehormatan dirangkap Sekretaris Jenderal PB. PERBASI
27.3 Susunan Dewan Kehormatan Daerah sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Keenam
Dewan Penasehat PERBASI

Pasal 28
28.1. Dewan Penasehat PERBASI bertugas memberikan saran kepada Pengurus PERBASI, baik diminta maupun tidak diminta dalam hal-hal yang berhubungan dengan pembinaan prestasi bolabasket di Indonesia.
28.2. Susunan Dewan Penasehat PB. PERBASI sebagai berikut ;
        a. Ketua Dewan Penasehat
        b. Anggota
        c. Sekretaris Dewan Penasehat dirangkap Wakil Sekretaris Jenderal PB. PERBASI
28.3  Susunan Dewan Penasehat Daerah sesuai kebutuhan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Bagian Pertama
Musyawarah

Pasal 29
30.1.      Musyawarah PERBASI diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali baik ditingkat Nasional maupun ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.
30.2.      Musyawarah PERBASI wajib dilaksanakan oleh masing-masing tingkat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah masa bakti selesai.
Bagian Kedua
Musyawarah Nasional

Pasal 31
31.1. Pengurus Besar PERBASI membentuk Panitia Penyelenggara Musyawarah Nasional PERBASI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti.

31.2. Musyawarah Nasional dihadiri oleh:
a.     Pengurus Besar PERBASI, Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan
b.     Utusan Pengurus Provinsi PERBASI.
c.     Utusan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
d.     Undangan.
31.3. Musyawarah Nasional PERBASI bertugas :
a. Menetapkan tata tertib dan acara musyawarah.
b. Membahas pertanggunganjawaban Pengurus Besar PERBASI.
c. Menetapkan garis-garis besar pola pembinaan olahraga bolabasket.
d. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
e. Memilih formatur sebanyak 5 (lima) orang sebagai mandataris Musyawarah Nasional untuk menyusun dan menunjuk personalia Pengurus Besar PERBASI untuk masa bhakti berikutnya.
f. Membuat keputusan-keputusan pokok dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga bolabasket, yang harus dijadikan landasan berpijak pelaksanaan program PERBASI.
Bagian Ketiga
Musyawarah Provinsi

Pasal 32
32.1. Pengurus Provinsi PERBASI membentuk Panitia Penyelenggara Musyawarah Provinsi PERBASI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti.
32.2. Musyawarah Provinsi dihadiri oleh :
a.     Pengurus Provinsi PERBASI, Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan
b.     Utusan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
c.     Undangan.
32.3. Musyawarah Provinsi PERBASI bertugas :
a. Menetapkan tata tertib dan acara musyawarah.
b. Membahas pertanggunganjawaban Pengurus Provinsi PERBASI.
c. Menetapkan garis-garis besar pola pembinaan olahraga bolabasket di Provinsi.
d.     Memilih formatur sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang sebagai Mandataris Musyawarah Provinsi untuk menunjuk dan menunjuk personalia Pengurus Provinsi PERBASI untuk masa bhakti berikutnya.
e.     Membuat keputusan-keputusan pokok dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga bolabasket, yang harus dijadikan landasan berpijak pelaksanaan program PERBASI.
Bagian Keempat
Musyawarah Kabupaten/Kota

Pasal 33
33.1. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI membentuk Panitia Penyelenggara Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti.
33.2. Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh :
a.           Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI, Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan.
b.           Utusan Pengurus Perkumpulan anggota PERBASI.
c.           Undangan.

33.3. Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI bertugas :
a.    Menetapkan tata tertib dan acara musyawarah.
b.    Membahas pertanggunganjawaban Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
c.    Menetapkan garis-garis besar pola pembinaan olahraga bolabasket.
d.           Memilih formatur sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang sebagai mandataris Musyawarah Kabupaten/Kota untuk menunjuk dan menunjuk personalia Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI untuk masa bhakti berikutnya.
e.           Membuat keputusan-keputusan pokok dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga bolabasket, yang harus dijadikan landasan berpijak pelaksanaan program PERBASI.
Bagian Kelima
Rapat Kerja Nasional

Pasal 34
34.1. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
a. Pengurus Besar PERBASI.
b. Utusan Pengurus Provinsi PERBASI.
c.  Undangan.
34.2. Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum PERBASI atau salah satu Pengurus PB. PERBASI
34.3. Rapat Kerja Nasional bertugas :
a. Menetapkan tata tertib dan Acara Rakernas.
b. Mengevaluasi dan memberikan penilaian hasil kerja Pengurus Besar PERBASI dan Pengurus Provinsi PERBASI pada tahun anggaran yang sudah dan sedang berjalan.
c. Menetapkan dan menjabarkan program kerja Pengurus Besar PERBASI dan Pengurus Provinsi PERBASI untuk tahun anggaran berikutnya.
d.  Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.


Bagian Keenam
Rapat Kerja Provinsi

Pasal 35
35.1. Rapat Kerja Provinsi dihadiri oleh :
a.    Pengurus Provinsi PERBASI.
b.    Utusan Pengurus Kabupaten / Kota PERBASI.
c.    Undangan.
35.2. Rapat Kerja Provinsi PERBASI dipimpin oleh Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum PERBASI atau salah satu Pengurus Provinsi PERBASI.
35.3. Rapat Kerja Daerah bertugas:
a.    Menetapkan tata tertib dan Acara Rakerda.
b.    Mengevaluasi dan memberikan penilaian hasil kerja Pengurus Provinsi PERBASI dan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI pada tahun anggaran yang sudah dan sedang berjalan.
c.    Menetapkan dan menjabarkan program kerja Pengurus Provinsi PERBASI dan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI untuk tahun anggaran berikutnya.d.    Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.Bagian Ketujuh
Rapat Kerja Kabupaten/Kota
Pasal 36
36.1. Rapat Kerja Kabupaten/Kota dihadiri oleh :
a. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
b. Utusan Perkumpulan Anggota PERBASI.
c.  Undangan.
36.2. Rapat Kerja Kabupaten/Kota PERBASI dipimpin oleh Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum PERBASI atau salah satu Pengurus PB. PERBASI.
36.3. Rapat Kerja Kabupaten/Kota bertugas :
a.  Menetapkan tata tertib dan Acara RAKERKAB/KOT.
b.  Mengevaluasi dan memberikan penilaian hasil kerja Pengurus Kabupaten/ Kota PERBASI dan Pengurus Perkumpulan Anggota PERBASI pada tahun anggaran yang sudah dan sedang berjalan.
c.  Menetapkan dan menjabarkan program kerja Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dan Pengurus Perkumpulan Anggota PERBASI untuk tahun anggaran berikutnya.
d.  Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

Offense 23 Zona Easy Attack

Strategi Offense ini dapat dikatakan mudah. Maksud mudah di sini adalah tidak terlalau rumit dan tidak sulit untuk dilakukan. Namun, ada satu masalah yang memungkinkan pola offense ini gagal, yaitu pergerakan lawan yang tidak kita harapkan. Oleh karena itu setiap posisi harus benar-benar menjalankan fungsinya masing-masing sesuai dengan pola offense ini. Satu hal lagi yang penting, pertahan lawan adalah pola 2-3 sehingga kita lakukan pola awal offense 1-3-1. 

Pada diagram A, posisi 1 melakukan aba-aba atau kode sehingga rekan tim mengerti dan bisa langsung bergerak. Ketika posisi 1 melakukan passing (operan) ke posisi 2, maka posisi lainnya langsung melakukan pergerakan (dapat dilihat pada diagram A arah pergerakannya). Setelah mendapat bola, posisi 2 langsung memberikan passing ke posisi 5 yang telah ada di zona kanan pertahanan lawan.

Kemudian dilanjutkan pada diagram B, setelah posisi 5 mendapatkan bola tentunya lawan (posisi 4) akan mulai menjaga posisi 5 tersebut. Di sinilah kunci dari serangan ini, yaitu posisi 4 bergerak masuk dari zona tengah ke arah ring. Di sini pula posisi 5 melakukan gerak tipu yang seolah-olah dia akan melakukan passing ke posisi 4 sehingga lawan (posisi 5) akan terbawa mundur menjaga posisi 4 tadi. Ketika zona tengah kosong, posisi 3 langsung masuk ke zona kosong tersebut. 

Diagram C, Posisi 5 langsung melakukan passing ke posisi 3 yang telah bebas berada di zona tengah. Posisi 3 pun bisa langsung shoot untuk mencetak skor. Ada juga cara lain selain langsung shoot, posisi 3 dribel masuk mendekati ring (drive) sehingga lawan (posisi 5) pasti akan maju mencoba memotong. Ketika itulah posisi 3 dapat melakukan gerak tipu (fake) yang seolah-olah mau shooting ternyata memberikan passing ke posisi 4 yang penjagaanya kurang di bawah ring. Kemudian posisi 4 dapat langsung memasukkan bola ke ring lawan.

1-2-2 Zone Defense

Zone defense ini memang tidak terlalu umum, apalagi bagi para pemula yang mungkin lebih banyak mengenal 2-3 zone defense. 1-2-2 Zone defense ini tidak terlalu sulit untuk dipelajari, tetapi tiap posisi pemain memiliki pergerakan yang memang harus benar-banar dilatih. Set dari zone defense ini dapat dilihat pada diagram A di atas. 





Diagram B di atas memperlihatkan adanya pergerakan dari musuh (posisi 2) yang berada di wing zone. Pergerakan dari kita untuk menahan atau cover lawan tersebut, yaitu posisi 2 maju untuk menahan lawan (posisi 2), serta posisi 1 bergerak turun ke tempat posisi awal dari posisi 2. Hal ini juga berlaku apabila serangan musuk dimulai dari arah kanan pertahanan (wing kanan) sehingga yang menahan lawan nanti adalah posisi 3, serta posisi 1 akan turun dan menempati posisi awal dari posisi 3.  



Selanjutnya posisi 1 dapat maju untuk membantu posisi 2 menahan lawan (posisi 2) sehingga lawan akan kesulitan dalam bergerak dan kesulitan dalam passing bola. Dapat dilihat pada diagram C di atas.





Dalam diaram D menunjukkan lawan (posisi 2) berhasil member pass pada lawan (posisi 4). Apabila ini terjadi, posisi 4 maju untuk menahan lawan (posisi 4), serta posisi 1 yang tadi membantu posisi 2 dapat mundur ke posisi sebelumnya.  




Selanjutnya posisi 2 dapat membantu posisi 4 dengan menjepit lawan (posisi 4), serta posisi 1 kembali mengcover lawan (posisi 2). Apabila dilihat lawan (posisi 4) sebenarnya dalam keadaan terjebak di pojok, kesulitan dalam bergerak, dan passing. Keadaan ini dapat menyebabkan lawan (posisi 4) panik dan mudah sekali tercuri bolanya.

Offense 2131

Strategi offense ini termasuk dalam 2-3 zone offense play. Kunci awal dari offense ini adalah bagaimana posisi 4 dapat mengalihkan lawan yang ada di center zone dan posisi 2 dapat mem-pick lawan (posisi 2) agar play maker dapat masuk ke dalam.

Diagram A adalah awal dari kunci tersebut. Posisi 4 turun sampai di belakang lawan (posisi 1) sehingga lawan yang ada di center zone (dalam diagram adalah posisi 4) terbawa agak maju mengikuti posisi 4 tadi. Kemudian Posisi 2 mulai membantu posisi 1 agar dapat masuk, yaitu dengan mem-pick lawan (posisi 2) yang menjaga posisi 1.

Pada diagram B, posisi 1 masuk (drive) seolah-olah akan langsung menuju ring lawan. Lawan (posisi 3) pun terpancing untuk menahan posisi 1 yang masuk tadi sehingga posisi 5 dapat bebas atau penjagaannya menjadi kurang.
Dalam diagram C, posisi 1 yang tadi masuk dan mulai ditahan oleh lawan (posisi 3) langsung mengoperkan bola pada posisi 5 yang sudah agak bebas. Satu hal lagi yang penting, posisi 3 mulai masuk ke dalam, karena dengan masuknya posisi 3 membuat lawan (posisi 5) menjaga dia sehingga posisi 5 yang tadi mendapat bola lebih bebas untuk langsung memasukkan bola ke dalam ring.

coffee shop yg pernah mempersatukan KRBC


         Di warkop ini gan.. KRJBC pertama kali berkumpul.. ini bermula Atas Saran dan ide Icang.walaupun Pada Saat ini Warkop di Banda Aceh semakin Banyak dan Bekelas Modern. khusus untuk yang ini sangat berkenang Bagi tim Koeta Radja Tempo doeloe.

Profil Pemain

Nama : Juanda
Panggilan : Jun
Lahir : Langsa, 01 Januari 1989
No Punggung : 13
Posisi : Point Guard
Tinggi : 165 cm
Berat : 70 kg
Tim Favorit : Chicago Bulls
Pemain Favorit: Derek Rose
 -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nama : vandy(cyber)
Panggilan : vandy
Lahir : Padang, 4 april 1989
No punggung : (blm di ketahui)
Posisi : Forward/canter
Tinggi : 183 cm
Berat : 70 kg
Tim Favorit : Chicago Bulls
Pemain Favorit: -
--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nama : Faisal Mahadi
Panggilan : Icank
Lahir : 13 Mei 1989
No punggung :7
Posisi : Point Guard, Shooting Guard
Tinggi 170 cm
Berat : 80 kg
Tim Favorit : Phoenix Suns
Pemain Favorit: Steve Nash
--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nama: Richi Gunawan
Panggilan : Richie
Umur : 19 tahun
No punggung :15
Posisi : Shooting Guard, Small Forward
Tinggi : -
Berat : -
Tim Favorit : Boston Celtics
Pemain Favorit : Kobe Bryant
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama : Muhammad Jesral
Panggilan : Ral
Umur : !9 Tahun
Posisi : Shooting Guard
Tinggi : -
Berat : -
Tim Favorit : Los Angeles Lakers
Pemain Favorit : Steve Nash
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama : Aulia Zulmy
Panggilan : Ol
Lahir : Lhokseumawe, 21 September 1987
 No punggung : 4
Posisi : Point Forward
Tinggi : 170 cm
Berat : 70 kg
Tim Favorit : Minessota Timberwolfs
Pemain Favorit : LeBron James
Facebook : http://www.facebook.com/profile.php?id=100000343233452

-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nama : M Jaazuly
Panggilan :Jole
Lahir : Lhokseumawe, -
No punggung :-
Posisi : Forward
Tinggi : 170 cm
Berat : 80 kg
Tim Favorit : -
Pemain Favorit : -
Facebook :  -

----------------------------------------------------------------------------------------------------------


Nama : Ricko Rianta Putra
Panggilan :Ricko
Lahir : Lhokseumawe, -
No punggung :-
Posisi :Canter
Tinggi : 184 cm
Berat : 70 kg
Tim Favorit : -
Pemain Favorit : -
Facebook :  -

---------------------------------------------------------------------------------------------------------



Nama : Rahmat Fauza
Panggilan :Rahmat
TTL : 31 Mei 1990. Alamat : jln. Ar-raniry no.9 tjg. slamat darsa
No punggung :-
Posisi :-
Tinggi : 173 cm
Berat : 68 kg
Tim Favorit : -
Pemain Favorit : -
Facebook :  -

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------



Nama :Muhammad Abrar
Panggilan :Abrar
TTL :l Nigan,15 mei 1989, alamat rukoh, darusalam
No punggung :-
Posisi :-
Tinggi : 175 cm
Berat : 65 kg
Tim Favorit :LA Lakers
Pemain Favorit :Kobe Bryant
Facebook :  -

Mengenai Basket Ball

Permainan bola basket adalah permainan yang membutuhkan kecepatan (tidak hanya fisik tetapi juga kecepatan dalam berpikir), kekuatan, serta juga mengerti dasar-dasar dalam permainan. Tidak ada jaminan dimanapun yang akan membuat seseorang menjadi pemain basket yang lebih baik terkecuali ia meluangkan sedikit waktunya untuk memahami permainan bola basket dan dasar-dasarnya.

Sebelum dapat bermain basket, seorang pemain harus mengetahui hal yang paling mendasar dari permainan basket ini dengan dapat menentukan posisinya dalam bermain agar dapat bermain maksimal sesuai karakter si pemain nantinya. Dalam permainan basket, terdapat beberapa posisi pemain yang seringkali disesuaikan dengan skill dan juga postur tubuh mereka.

Bagi mereka yang mempunyai postur tubuh tinggi biasanya akan menempati posisi center atau forward. Tidak ada ukuran pasti dalam hal ini, tetapi paling tidak ini dilihat dari tim itu sendiri. Orang yang mempunyai postur tubuh tinggi di dalam timnya atau paling tidak lebih tinggi dibandingkan dengan rekan-rekan satu timnya akan menempati posisi ini.

Sedangkan bagi mereka yang mempunyai postur tubuh lebih kecil dan biasanya didukung oleh kemampuan dribbling atau membawa bola yang baik akan menempati posisi guard.

Guard.
Posisi ini lebih sering berada di luar key hole perimeter area. Kebanyakan tim menempatkan pemain mereka yang paling kecil dan paling cepat untuk posisi ini. Guard lebih sedikit beradu kontak fisik dengan pemain lawan dibandingkan dengan posisi forward dan center.

Point guard.
Point guar bertugas mengatur permainan dengan mengatur strategi yang akan diterapkan dengan menerapkan pola-pola permainan yang telah dipelajari oleh timnya. Walaupun handling bola penting pada posisi manapun, namun banyak yang percaya yang mempunyai kemampuan dribble paling baik akan cocok menempati posisi ini. Point guard mengatur serangan dan biasanya mempunyai tipikal melakukan passing yang pertama, jadi akurasi dana passing yang tepat adalah kunci dari kesuksesan pada posisi ini. Point guard seharusnya menjadi yang terdepan dalam memberikan assist di dalam timnya.

Shooting guard/small forward.
Shoting guard, tergantung dari strategi serangannya, akan menjadi pemain yang membantu bola mengalir dalam serangan, tetapi pemain ini juga menjadi penembak utama, dan juga dapat melakukan drive ke dalam. Mereka juga dapat merangkap menjadi small forward, dan diharapkan dapat membuat screen dan mempunyai kemampuan rebound yang baik.

Forward.
Kebanyakan forward mempunyai postur badan yang lebih besar dan lebih kuat dibandingkan dengn posisi guard dan tentu saja mempunyai kemampuan rebound yang lebih baik dibandingkan guard. Posisi ini kadang disebut juga dengan power forward. Seorang forward harus dapat melihat posisi kosong di dekat key hole untuk melakukan penetrasi ke dalam, yang kemudian diharapkan dapat menerima passing yang dilanjutkan dengan drive ke dalam. Forward biasanya memiliki postur tinggi dan kuat, tugas utama mereka adalah melakukan rebound dan bekerja di paint area. Forward diharuskan memiliki kemampuan menembak medium yang baik. Tembakan mereka akan lebih banyak berada di dekat ring atau sekitar paint area. Forward adalah salah satu posisi penting dalam permainan basket.

Center.
Center sering juga disebut big man dalam permainan basket. Biasanya mereka pemain yang paling tinggi dan paling besar dalam permainan. Pemain ini bertanggung jawab dalam melakukan rebound dan bermain di area key hole, center harus dapat memperjuangkan rebound dan bermain di bawah ring.

Demikian posisi-posisi yang ada dalam permainan basket, dengan dasar ini diharapkan kita dapat mengetahui posisi kita dalam bermain dan menjadi lebih baik lagi dalam bermain basket. Akhirnya, kamu yang akan menentukan posisi yang di anggap paling cocok dan sesuai dengan karakter bermain masing-masing.